Pengadilan Menangkan Bulog dalam Perkara Gudang Berkutu
Pengadilan Negeri Semarang memenangkan Perum Bulog Sub Divisi Regional Semarang atas gugatan PT Jati Luhur Agung, perusahaan pembuat lantai kayu di Kota Semarang, terkait kutu yang muncul dari gudang milik perusahaan negara pengurus masalah pangan itu.
Ilustrasi pengecekan beras di gudang Perum Bulog Subdivre II Pati. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.