Pengadilan Niaga Semarang Pailitkan 4 Anak Usaha Tiga Pilar
Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. yaitu PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya. Keempat anak usaha emiten dengan kode saham AISA dari divisi bisnis beras itu gagal meyakinkan kreditur selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ilustrasi beras produksi kelompok usaha Tiga Pilar Sejahtera. (Bisnis)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.