Pengadilan Niaga Semarang Pailitkan 4 Anak Usaha Tiga Pilar

Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. yaitu PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya. Keempat anak usaha emiten dengan kode saham AISA dari divisi bisnis beras itu gagal meyakinkan kreditur selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Semarang Pailitkan 4 Anak Usaha Tiga Pilar Ilustrasi beras produksi kelompok usaha Tiga Pilar Sejahtera. (Bisnis)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.