Pengembalian Bea Tiket KA Ditunggu Hingga H+30

PT KAI menunggu konsumennya hingga H+30 untuk mencairkan pengembalian bea tiket KA yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara.

Pengembalian Bea Tiket KA Ditunggu Hingga H+30 Ilustrasi aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunggu konsumennya hingga H+30 untuk mencairkan pengembalian bea tiket kereta api yang dibatalkan atau dihentikan sementara. Batas waktu itu pengembalkian bea tiket KA itu dihitung sejak hari keberangkatan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V Purwokerto Supriyanto menjelaskan pengembalian bea tiket itu akan dibayarkan secara tunai. Diakuinya, jumlah perjalanan kereta api yang dibatalkan atau dihentikan sementara selama musim virus corona atau Covd-19 itu cukup banyak jumlahnya.

“Per 1 April ini, ada 52 kereta api jarak jauh yang melewati Daops V Purwokerto serta empat KA lokal Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dihentikan sementara perjalanannya sejak 31 Maret kemarin. PT KAI juga membatalkan perjalanan KA Anjasmoro relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen PP,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020).

Kudus Jadikan Rusunawa Ruang Karantina Pemudik, Warga Tak Tahu

Dengan demikian, simpul dia, di wilayah PT KAI Daops V Purwokerto tersisa 32 perjalanan KA jarak jauh dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per hari. Terkait hal itu, dia mengatakan  PT KAI akan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar biaya pemesanan kereta apinya dibatalkan.

Menurut dia, pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan sampai dengan 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket. “Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya. Dan mendapatkan pengembalian bea tiket,” jelasnya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Kamis (2/4/2020).

Putus Rantai Covid-19

Supriyanto mengatakan kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil PT KAI sebagai upaya memutus rantai persebaran virus corona (Covid-19). Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah.

Dia mengatakan ada dua jenis pembatalan tiket. Keduanya adalah pembatalan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan dan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang untuk KA yang masih dijalankan.

Gunung Merapi Erupsi, Abu Tak Terdeteksi, Ini Sebabnya…

Calon penumpang yang membatalkan tiket karena perjalanan kereta apinya dibatalkan akan mendapatkan pengembalian bea. Sementara untuk pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang terhadap KA yang masih dijalankan, bisa mendapatkan pengembalian tiket 100% dengan syarat.

Syaratnya adalah membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA. Bisa pula membatalkan di stasiun pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Pencairan pengembalian bea itu akan dilakukan 30 hari setelah proses pembatalan.

“Kami mengimbau calon penumpang untuk pembatalan tiketnya melalui aplikasi KAI Access. Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan physical distance,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.