Pengendara Tanpa SIM Dominasi Tilang di Kudus

Pengendara tanpa surat izin pengemudi (SIM) mendominasi penerima surat bukti pelanggaran (tilang) peraturan lalu lintas di Kabupaten Kudus.

Pengendara Tanpa SIM Dominasi Tilang di Kudus Operasi tertib berlalu lintas di Jl. Pemuda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus sepanjang Januari sampai dengan 13 Februari 2020 mencapai 6.666 kasus. Pengendara tanpa surat izin pengemudi (SIM) mendominasi penerima surat bukti pelanggaran (tilang).

“Kami mencatat pengendara yang diberikan surat tilang, sekitar 50% tidak bisa menunjukkan SIM,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandhu Pandega di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020).

Pelanggaran cukup banyak lainnya, katanya, pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena tidak bisa menunjukkan STNK kepada polisi Kudus, pihaknya memberikan surat tilang dan menahan kendaraan untuk sementara waktu.

Hotel 21 di Pati Pekerjakan Pemandu Karaoke 17 Tahun

Hal itu, kata dia, menyusul banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan terakhir. Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Demi meningkatkan kesadaran itu, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah. Kegiatan setiap Senin tersebut, lanjut dia, sejak dua pekan sebelumnya.

Ia berharap, pelajar mengetahui risiko membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang belum memiliki SIM. Tanpa pengetahuan berlalu lintas yang cukup, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas tentu saja meningkat.

Penonaktifan Dosen Unnes Benarkan Terkait Plagiarisme Rektor?

Operasi itu juga dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, katanya, tentunya potensi kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data Satlantas Polres Kudus, jumlah kecelakaan lalu lintas selama 2019 mencapai 880 kasus atau meningkat dibandingkan dengan pada 2018 yang 712 kasus. Ia menyebutkan jumlah korban meninggal pada 2019 juga lebih tinggi  sebanyak enam orang, sedangkan pada 2018 tercatat satu orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.