Pengunggah PT RUM di Medsos Dihukum Paling Berat
Dua terdakwa kasus limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bambang Hesti Wahyudi, dan Danang Tri Widodo dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018).
Mahasiswa dan warga yang tergabung dalam kelompok Sukoharjo Melawan Racun (Samar) berdemo di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.