Pengunggah PT RUM di Medsos Dihukum Paling Berat

Dua terdakwa kasus limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bambang Hesti Wahyudi, dan Danang Tri Widodo dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018).

Pengunggah PT RUM di Medsos Dihukum Paling Berat Mahasiswa dan warga yang tergabung dalam kelompok Sukoharjo Melawan Racun (Samar) berdemo di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.