PENINDAKAN WNA : Langgar Keimigrasian, 5 WNA Dipidanakan Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Minggu, 21 September 2014 0 Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga Semarang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM DEPORTASI WNA : Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi 11 WNA LEMBAGA PEMASYARAKATAN : Atasi Kepadatan, Pemerintah Bangun 40 Lapas Baru ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Pembesuk Napi Nusakabambangan Diseleksi Tags: imigrasi warga negara asingKementerian Hukum dan HAMpelanggaran imigrasipidana WNAWNA dipidana Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kementan Siapkan Integrasi Sapi dalam Perkebunan Sawit Selanjutnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kuatkan Peternakan, Kementan Fokus Pemenuhan Pangan Ternak Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.