PENINDAKAN WNA : Langgar Keimigrasian, 5 WNA Dipidanakan Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Minggu, 21 September 2014 0 Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga Semarang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM DEPORTASI WNA : Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi 11 WNA LEMBAGA PEMASYARAKATAN : Atasi Kepadatan, Pemerintah Bangun 40 Lapas Baru ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Pembesuk Napi Nusakabambangan Diseleksi Tags: imigrasi warga negara asingKementerian Hukum dan HAMpelanggaran imigrasipidana WNAWNA dipidana Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kementan Siapkan Integrasi Sapi dalam Perkebunan Sawit Selanjutnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kuatkan Peternakan, Kementan Fokus Pemenuhan Pangan Ternak Berita Terpopuler Keren, Tim Banyu Umup 4.0 Semen Gresik Raih Predikat Gold di Ajang ICQCC 2025 di Taipei Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder Terima Kunjungan Komisi VI DPR, Ahmad Luthfi Berharap RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan Resmikan Pompa Hidram di Banyumas, Ahmad Luthfi Apresiasi Kontribusi TNI AD bagi Petani Jateng Ahmad Luthfi Lantik DPD KPPI Jateng: Berikan Edukasi Politik untuk Pemberdayaan Perempuan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.