PENINDAKAN WNA : Langgar Keimigrasian, 5 WNA Dipidanakan Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Minggu, 21 September 2014 0 Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga Semarang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM DEPORTASI WNA : Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi 11 WNA LEMBAGA PEMASYARAKATAN : Atasi Kepadatan, Pemerintah Bangun 40 Lapas Baru ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Pembesuk Napi Nusakabambangan Diseleksi Tags: imigrasi warga negara asingKementerian Hukum dan HAMpelanggaran imigrasipidana WNAWNA dipidana Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kementan Siapkan Integrasi Sapi dalam Perkebunan Sawit Selanjutnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kuatkan Peternakan, Kementan Fokus Pemenuhan Pangan Ternak Berita Terpopuler Dukung Distribusi Uang Layak Edar, Pegadaian Diganjar Apresiasi dari Bank Indonesia Ukir Prestasi di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik Pemprov Jateng Pertemukan Pelaku UMKM & Industri melalui Ajang Business Matching
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.