PENINDAKAN WNA : Langgar Keimigrasian, 5 WNA Dipidanakan Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Minggu, 21 September 2014 0 Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga Semarang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM DEPORTASI WNA : Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi 11 WNA LEMBAGA PEMASYARAKATAN : Atasi Kepadatan, Pemerintah Bangun 40 Lapas Baru ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Pembesuk Napi Nusakabambangan Diseleksi Tags: imigrasi warga negara asingKementerian Hukum dan HAMpelanggaran imigrasipidana WNAWNA dipidana Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kementan Siapkan Integrasi Sapi dalam Perkebunan Sawit Selanjutnya | 21 September 2014 KEBIJAKAN PERTANIAN : Kuatkan Peternakan, Kementan Fokus Pemenuhan Pangan Ternak Berita Terpopuler Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital Cek SPPG Jebres, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di Jateng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.