Penyanyi Thailand Diadili di Semarang Gara-Gara 1,16 Kg Sabu-Sabu
Warga Negara Thailand Walaiwan Boonyiam diadili di Pengadilan Negeri Semarang gara-gara didakwa menyelundupkan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, beberapa waktu lalu.
Walaiwan Boonyiam, 22, warga negara Thailand yang dudakwa menyelundupkan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang di PN Semarang, Jateng, Rabu (19/9/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.