Penyitaan Miras Polsek Pasar Kliwon Solo Berbuah Gugatan

Penyitaan minuman keras atau miras oleh jajaran Polsek Pasar Kliwon Solo, Februari 2020 lalu, berbuntut panjang dalam bentu gugatan hukum.

Penyitaan Miras Polsek Pasar Kliwon Solo Berbuah Gugatan Ilustrasi penyitaan minuman keras. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Semarangpos.com, SOLO — Penyitaan minuman keras atau miras oleh jajaran Polsek Pasar Kliwon Solo, Februari 2020 lalu, berbuntut panjang dalam bentu gugatan hukum. Penggugat itu adalah pemilik salah satu toko di kawasan Jl Veteran, Pasar Kliwon, Solo.

Nikodemus Sukirno, pemilik toko tersebut, tak terima dengan proses penyitaan oleh polisi Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jateng itu dan menggugat praperadilan. Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan.

Pada Kamis (23/7/2020) digelar sidang dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Nikodemus Sukirno sebagai pemohon mengklaim Toko OL tidak bisa menerima penyitaan itu dikarenakan petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun penyitaan.

Batik Truntum, Usaha Ratu Kencana Kembali Dapatkan Hati Sang Raja

Akibat penyitaan miras oleh aparat Polsek Pasar Kliwon, Solo itu, pemilik toko rugi sampai Rp40 juta. Pemilik toko juga dijerat tindak pidana ringan di PN Solo.

Dalam praperadilan itu, pemohon meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polsek Pasar Kliwon. “Penyitaan terjadi pada Jumat [14/2/2020] sekitar 17.00 WIB. Semula ada petugas menanyakan kepada pegawai toko apakah menjual bir, lalu dijawab ada. Lalu, petugas menyegel dan menyita minuman,” ujar dia.

Ia meyakini saat menyita itu aparat tidak dibekali surat tugas maupun surat penyitaan. Saat miras disita, berita acara penyitaan minuman juga tidak dibacakan. Selain itu pemilik toko tidak menerima surat tanda terima penyitaan bir itu.

Sosok Tak Kasat Mata Tinggal di Pabrik Gula Sumberharjo Pemalang

Niko memohon agar hakim Jihad Arkanudin menyatakan penyitaan miras oleh Polsek Pasar Kliwon, Solo, itu tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti dan membayar biaya perkara.

Izin Jual Miras

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, mengonfirmasi penyitaan itu terjadi saat Kapolsek Pasar Kliwon dijabat AKP Tegar Satrio Wicaksono. AKP Tegar yang saat ini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Karanganyar.

Ia menegaskan sidang praperadilan saat ini masih berlanjut dan putusan praperadilan pada Selasa (28/7/2020) mendatang. Menurut dia, kepolisian memiliki surat tugas sebelum melakukan penyitaan.

Ternyata Begini Cara Paku Buwana III Ciptakan Batik Udan Liris..

Kapolsek juga mengatakan pemilik toko tidak memiliki izin penjualan miras sehingga dikenai tipiring. Saat hendak sidang tipiring pada Februari, pemilik toko berhalangan hadir karena sakit.

Saat bulan pandemi sidang tipiring itu terkendala situasi. Lalu, pada awal adaptasi kenormalan baru, pemilik toko mengajukan gugatan praperadilan. “Kami sudah di dalam koridor, surat izin penjualan miras juga tidak ada. Kami memiliki surat tugas saat penggrebekan toko itu,” papar kapolsek.

Ia menambahkan siap mengikuti proses praperadilan karena seluruh proses penyitaan miras itu sesuai prosedur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.