Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran 47,69 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp49,22 miliar sepanjang tahun 2020.

Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020 Petugas Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan jutaan batang rokok ilegal yang disita saat libur tahun baru di Semarang, 2 Januari lalu. (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Selama tahun 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kanwil Bea Cukai Jateng DIY sukses menggagalkan peredaran 47,69 juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp49,22 miliar.

Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 28,07 persen dibanding pencapaian tahun 2019 lalu. Pada tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mencapai 66,30 juta batang dengan nilai mencapai Rp46,58 miliar.

“Memang kalau dari segi jumlah sitaan kami mengalami penurunan. Tapi, kalau dari segi nilai barang yang berhasil kami amankan jumlahnya naik sekitar 5,6%,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Anton Nanang, kepada Semarangpos.com, Rabu (13/1/2021).

PPKM, Jateng Siapkan Denda bagi Warga Tanpa Masker

Nanang menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya jumlah rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng-DIY pada tahun ini. Salah satunya adalah gencarnya sosialisasi yang digelar Bea Cukai Jateng-DIY bersama jajaran pemerintah daerah terkait bahaya rokok ilegal.

“Mengedarkan rokok ilegal itu kan berbahaya. Bisa dijerat hukum. Sosialisasi ini terus kita gencarkan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal juga semakin meningkat,” tutur Nanang.

Selain sosialisasi yang masif, turunnya peredaran rokok ilegal juga disebabkan faktor pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19, berbagai industri mengalami penurunan sehingga berimbas pada peredaran rokok ilegal.

“Selain itu, ada kemungkinan turunnya peredaran rokok ilegal juga dikarenakan adanya salah satu produsen rokok ilegal yang berhasil diungkap,” tutur Nanang.

Kendati peredaran rokok ilegal diduga mengalami penurunan, Nanang menegaskan hal tersebut tidak membuat Bea Cukai Jateng-DIY mengendurkan pengawasannya.

2,3 Juta Batang

Ia menilai pelaku peredaran rokok ilegal tidak pernah berhenti dan selalu mencari kesempatan menjalankan aksinya.

Bahkan pada momen libur tahun baru beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatra di Tol Semarang-Batang KM 414, Kota Semarang, Sabtu (2/1/2021) dini hari WIB.

Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra

Dari operasi itu, petugas Bea Cukai Jateng DIY menyita 2,3 juta batang rokok ilegal yang dibawa sebuah truk berpelat nomor Sumatra.

“Dari penindakan itu kami berhasil mengamankan rokok ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang bermerek OK BOLD. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.3582.240.000, dengan potensi kerugian negara Rp1.549.779.840,” terang Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.