PEREDARAN NARKOTIKA : Penyelundup 11.480 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Rabu, 8 Oktober 2014 0 Ilustrasi (Istimewa) Share on Facebook Share on Twitter Tags: pengadilan terdakwa penyelundup ekstasipenyelundup bandara Ahmad Yani semarangPenyelundupan ekstasi di Semarang Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 08 October 2014 UU PILKADA : KPU Tunggu Aplikasi Perppu Selanjutnya | 08 October 2014 KORUPSI DANA BENCANA : Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Baru Berita Terpopuler Hadiri Acara PWI di Solo, Gubernur Ahmad Luthfi Ungkap Peran Penting Pers bagi Pemerintahannya DPRD Jateng Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG Diperketat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.