PEREDARAN NARKOTIKA : Penyelundup 11.480 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Rabu, 8 Oktober 2014 0 Ilustrasi (Istimewa) Share on Facebook Share on Twitter Tags: pengadilan terdakwa penyelundup ekstasipenyelundup bandara Ahmad Yani semarangPenyelundupan ekstasi di Semarang Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 08 October 2014 UU PILKADA : KPU Tunggu Aplikasi Perppu Selanjutnya | 08 October 2014 KORUPSI DANA BENCANA : Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Baru Berita Terpopuler Keren, Tim Banyu Umup 4.0 Semen Gresik Raih Predikat Gold di Ajang ICQCC 2025 di Taipei Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder Terima Kunjungan Komisi VI DPR, Ahmad Luthfi Berharap RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan Resmikan Pompa Hidram di Banyumas, Ahmad Luthfi Apresiasi Kontribusi TNI AD bagi Petani Jateng Ahmad Luthfi Lantik DPD KPPI Jateng: Berikan Edukasi Politik untuk Pemberdayaan Perempuan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.