PEREDARAN NARKOTIKA : Penyelundup 11.480 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Rabu, 8 Oktober 2014 0 Ilustrasi (Istimewa) Share on Facebook Share on Twitter Tags: pengadilan terdakwa penyelundup ekstasipenyelundup bandara Ahmad Yani semarangPenyelundupan ekstasi di Semarang Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 08 October 2014 UU PILKADA : KPU Tunggu Aplikasi Perppu Selanjutnya | 08 October 2014 KORUPSI DANA BENCANA : Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Baru Berita Terpopuler Yamaha Beri Dukungan SBL 2024, Rektor Unika Sampaikan Terima Kasih Saleen, UMKM Binaan RB Rembang Lolos Kurasi Fashion Show & Pameran Nasional
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.