Perempuan Thailand Penyelundup Sabu-Sabu Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/11/2018), menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap Walaiwan Boonyiam, 22, perempuan Thailand penyelundup 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.