Perempuan Thailand Penyelundup Sabu-Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/11/2018), menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap Walaiwan Boonyiam, 22, perempuan Thailand penyelundup 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Perempuan Thailand Penyelundup Sabu-Sabu Divonis 17 Tahun Penjara Walaiwan Boonyiam, perempuan Thailand penyelundup 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang, Senin (12/11/2018). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.