Perusahaan Diminta Laporkan Pembayaran THR Sebelum Lebaran 2018
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus meminta perusahaan berbadan hukum yang memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) melaporkan pelaksanaannya sebelum Lebaran 2018.
Buruh pabrik rokok menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran di brak mereka, Kudus, Jateng, Selasa (5/6/2018). (Antara-Yusuf Nugroho)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.