Perusahaan Diminta Laporkan Pembayaran THR Sebelum Lebaran 2018
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus meminta perusahaan berbadan hukum yang memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) melaporkan pelaksanaannya sebelum Lebaran 2018.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.