Perwira Polisi Gadungan Bujuk Rayu Wanita Bersuami di Blora

Polisi Blora menangkap seorang pria berinisial BA, 28, yang dilaporkan melakukan penipuan terhadap perempuan berinisial MS, 29.

Perwira Polisi Gadungan Bujuk Rayu Wanita Bersuami di Blora Ilustrasi penangkapan. (Murianews)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polsek Ngawen di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BA, 28. Penangkapan dilakukan polisi karena warga Kecamatan Blora itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap perempuan berinisial MS, 29, warga Kecamatan Ngawen.

Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono mengungkapkan penangkapan itu dilakukan polisi Blora berdasarkan laporan korban pada tanggal 28 Februari 2020 lalu. Korban menyatakan telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri.

“Setelah mendapat laporan, kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka atau pelaku ini dapat kami amankan di rumahnya,” kata Joko sebagaimana dilaporkan laman aneka berita Murianews, Senin (2/3/2020).

Sumur Bor di Grobogan Semburkan Lumpur 30 M

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua buah buku nikah milik korban, dua ATM milik ibu korban, satu struk bukti tranfer, uang tunai Rp 628.000, dua buah pesawat telepon seluler, dan dua buah jimat.

Pemilik Warung Kopi

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berkenalan bulan Desember 2019. Keduanya bertemu kali pertama di warung kopi milik korban. Perkenalan itu akhirnya berlanjut melalui media sosial.

“Kepada korban, BA ini mengaku bahwa dirinya adalah seorang perwira Polri berpangkat kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” terangnya.

Sara Wijayanto Ketemu Arwah Kelaparan di Solo

Dengan berbagai bujuk rayu, korban yang terlena dengan janji akan dinikahi anggota polisi menyerahkan hartanya. Turut diserahkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku, baik uang tunai maupun hasil penjualan barang milik korban, antara lain pesawat televisi, sepeda motor, ponsel, dan perhiasan.

“Pelaku berjanji akan menguruskan perceraian korban. Kemudian korban dijanjikan akan dinikahi,” jelas Joko.

Terkait kejadian itu, Joko mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya kepada seseorang. Terlebih pada orang yang baru dikenal. Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.