Pijat Plus Khusus Gay di Semarang, Segini Tarifnya…

Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi online yang diperuntukan bagi kaum gay atau lelaki penyuka sesama jenis di Semarang.

Pijat Plus Khusus Gay di Semarang, Segini Tarifnya… Ilustrasi gay. (dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik prostitusi yang diperuntukan bagi lelaki penyuka sesama jenis, atau gay berkedok pijat plus-plus di Kota Semarang.

Dua terduga pelaku, FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang, dan AW, 32, warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, diringkus dalam kasus ini.

FA ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara, AW diringkus di sebuah indekos di Sleman, Yogyakarta, Jumat (6/3/2020).

FA berperan sebagai pemijat yang menjajakan praktik pijat plus-plus bagi kaum gay. Sedangkan, AW bertindak sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitrina Sutisna, mengatakan praktik prostitusi khusus gay bermotif pijat plus-plus ini ditawarkan melalui media sosial Twitter. Kasus ini terungkap bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Dalam penelusuran itu akhrinya ditemukan akun Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku berinisial F. Tarifnya Rp400.000,” tutur Iskandar kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. R.Y. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebutdilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur. Di sana, polisi mengamankan FA.

Muncikari

Setelah mendapat keterangan dari FA,  polisi langsung melacak keberadaan AW, yang menjadi muncikari bisnis prostitusi online untuk gay itu. AW pun ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jl. Kapulogo, Nolgaten, Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

“Setelah muncikari ditangkap dan dilakukan interogasi. Pengakuannya, AW mengaku berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA sebagai anak asuh,” jelas Kombes Pol Wihastono.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain 4 unit handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus alat kontrasepsi. Selain itu, ada juga 4 bungkus obat stamina, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowon dan uang tunai Rp400.000.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.