PKL Balai Jagong Kudus Bakal Dibebani Retribusi Sampah
PKL Balai Jagong, Rabu (11/12/2019), dikumpulkan di Aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk mendapatkan sosialisasi tentang retribusi yang bakal dibebankan kepada mereka.
Semarangpos.com, KUDUS – Pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal dikenai biaya retribusi sampah. Setiap bulan, mereka bakal dipungut retibusi Rp15.000. Sebagai kontrapelasi, sampah mereka bakal diambil mulai Desember 2019.
“Sebelumnya, kami memang berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus terkait nilai retribusi sampah untuk PKL Balai Jagong. Akhirnya disepakati bahwa retribusi sampah diputuskan senilai Rp15.000/bulan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti seusai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di Aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Ia mengatakan retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang yang langsung dihadirkan di Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu. Sebetulnya, kata dia, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus.
Keberadaan petugas di kawasan tersebut, katanya, sekadar menata taman dan mengambil sampah daun dari tanaman yang ada di kompleks Balai Jagong tanpa mengurusi sampah pedagang. Untuk itulah, kata dia, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PKPLH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain membahas retribusi sampah, kata dia, PKL Balai Jagong juga diminta membentuk paguyuban PKL. “Hanya saja, mereka tidak mendapatkan kewenangan lebih, termasuk tidak ada kewenangan soal penetaan,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli tempat berjualan dan sebagainya. Untuk saat ini jumlah pedagang yang menempati kawasan Balai Jagong mencapai 230 PKL yang tercatat dalam daftar PKL yang dimiliki Dinas Perdagangan Kudus.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus sendiri dijadwalkan mulai mengambil sampah di Balai Jagong Kudus per bulan Desember 2019 mengingat sampahnya sudah banyak.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
- Pemotongan Insentif Nakes di Kudus Masih Misteri, Polda Jateng Kumpulkan Bukti
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.