PKM Semarang Raya, Wisata & Tempat Hiburan di Salatiga Boleh Buka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Semarang Raya, termasuk Salatiga.

PKM Semarang Raya, Wisata & Tempat Hiburan di Salatiga Boleh Buka Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (Facebook.com-Yuliyanto SE MM)

Semarangpos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota atau Pemkot Salatiga tetap akan mengizinkan sejumlah tempat keramaian beroperasi, meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Semarang Raya.

PKM itu diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jateng, terutama wilayah eks Keresidenan Semarang yang meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, dan Demak.

Bahkan dalam surat edaran No.443.5/0009625 tertanggal 8 Juli 2020, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta kepala daerah di Semarang Raya untuk tidak mengambil kebijakan maupun mengizinkan kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa.

Wawali Pastikan Sekolah di Salatiga Dibuka Desember 2020

Meski demikian, sejumlah kepala daerah terlanjur membuka tempat-tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa seperti tempat hiburan dan objek wisata.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengaku dirinya siap mengikuti instruksi Gubernur Jateng untuk menerapkan PKM Semarang Raya, termasuk Salatiga.

Ia menilai PKM itu sesuai dengan Perwali Salatiga No.17/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Salatiga.

“Pemkot Salatiga siap dengan PKM itu. PKM kita terapkan sesuai Perwali yang mengatur semua aktivitas masyarakat yang mengarah tentang PKM menuju kebiasaan baru,” ujar Yuliyanto saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (10/7/2020).

Kendati demikian, Yuliyanto tetap sesuai dengan keputusan awal yang mengizinkan tempat hiburan maupun wisata dibuka. Namun, syaratnya tempat-tempat itu harus menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Tetap dibuka dengan SOP [standar operasional prosedur] dan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kereta Api Semi Cepat Lintasi Jateng, Semarang-Jakarta Hanya 3 Jam

Zona merah

Sementara itu, hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Salatiga mencapai 88 orang. Perinciannya, ada 19 pasien yang dirawat dan 69 pasien dinyatakan sembuh.

Sedangkan berdasarkan data Bappenas yang tercantum pada laman Internet covid.bappenas.go.id, Kota Salatiga saat ini masih masuk dalam kategori zona merah atau tingkat persebaran Covid-19 tinggi.

Hal itu mengacu pada angka reproduksi efektif atau potensi penularan Covid-19 (Rt) di Salatiga yang berada di atas angka 1, tepatnya 1,26.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.