PN Kudus Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Rokok Ilegal

Sidang praperadilan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Nur Rohmad, memutuskan menerima sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (16/4/2019).

PN Kudus Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Rokok Ilegal Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kudus Dedy Adi Saputra membacakan putusan sidang praperadilan di PN Kudus, Selasa (16/4/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.