PN Kudus Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Rokok Ilegal
Sidang praperadilan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Nur Rohmad, memutuskan menerima sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (16/4/2019).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kudus Dedy Adi Saputra membacakan putusan sidang praperadilan di PN Kudus, Selasa (16/4/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.