PN Semarang Eksekusi Rumah Terakhir di Tol Semarang-Batang
Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/5/2018), mengeksekusi rumah di Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah yang merupakan bangunan terakhir di lahan proyek jalan tol Trans Jawa ruas Batang-Semarang.
Rumah di Jl. Wahyu Asri Utara VIII/AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (2/3/2018), belum dibebaskan sehingga mengganggu pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang. (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.