Polda Jateng Amankan 341 Kendaraan Hasil Kriminalitas selama 20 Hari

Aksi kriminalitas di Jateng berupa pencurian kendaraan bermotor atau curanmor coba diatasi aparat Polda Jateng melalui Operasi Sikat Candi 2020.

Polda Jateng Amankan 341 Kendaraan Hasil Kriminalitas selama 20 Hari Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Y.P (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dalam Operasi Sikat Candi 2020 di Mapolda Jateng, Senin (3/8/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan 321 kendaraan bermotor dari beberapa aksi kriminalitas di wilayahnya selama Operasi Sikat Candi 2020.

Ratusan kendaraan itu terdiri dari 2 unit kendaraan roda enam atau truk, 27 mobil, dan 312 sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutrisna, mengatakan ratusan kendaraan itu merupakan hasil tindak kriminalitas yang diamankan aparat Polda Jateng dan jajaran di berbagai daerah selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Candi, pada 5-25 Juli 2020.

20 Hari Gelar Operasi Jaran, Polda Jateng Jaring 304 Pelaku Curanmor

“Ratusan kendaraan itu kita amankan dari 368 tersangka dari 323 kasus yang dilaporkan. Aksi kejahatannya dilakukan di berbagai daerah di Jateng,” ujar Iskandar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/8/2020).

Iskandar menambahkan dari 368 tersangka yang diringkus itu beberapa di antaranya merupakan target operasi penangkapan atau buron. Sementara, sisanya merupakan tersangka baru.

“Total yang masuk target operasi itu ada 173 orang, sedangkan sisanya, sekitar 195 orang merupakan tersangka non-target operasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan selain mengamankan ratusan kendaraan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari para tersangka.

“Selain kendaraan kita juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1.75 miliar, satu buah senjata api, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 21 BBKP, 8 kartu identitas [KTP], 2.069 perhiasan, dan 8 buah handphone,” ungkapnya.

KRIMINALITAS JATENG : Tingkat Kejahatan Turun Selama 2017, Curat Tertinggi

Modus operasi

Wihasto mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan-segan menyakiti korban. Bahkan beberapa di antara ada yang menyekap korbannya.

“Modus operasi para tersangka ini macam-macam, ada yang menggunakan kunci leter T, memecahkan kaca mobil, menyekap korban dan mengancam dengan senjata tajam, merusak tempat kunci kendaraan, dan melakukan penadahan,” imbuhnya.

Atas aksi kejahatan itu, tersangka pun dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 368 KUHP, dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya pun menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan bisa menghubungi Polda Jateng atau jajaran polres setempat. Tentunya dengan membawa surat-surat atau bukti kepemilikan,” imbuh Direskrimum Polda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.