Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Gay Solo

Polda Jateng membongkar praktik prostitusi sesama jenis atau gay berkedok panti pijat di Banjarsari, Solo.

Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Gay Solo Para pelaku pijat plus sesama jenis di Solo yang dibongkar Polda Jateng. (Detik.com)

Semarangpos.com, Semarang — Polda Jateng membongkar praktik prostitusi sesama jenis atau gay berkedok panti pijat di Banjarsari, Solo. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang terapis diamankan polisi.

Pengungkapan praktik prostitusi tersebut, diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro setelah ada informasi masyarakat. Bahwa di sebuah indekos di Banjarsari diduga ada praktik prostitusi sesama jenis atau gay.

Polisi kemudian pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi sebuah indekos Banjarsari, Solo. “Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air

Pria berinisial D, 47, yang menjadi bos kegiatan itu ditetapkan sebagai tersangka prostitusi gay. Diketahui bahwa para terapis itu melakukan beberapa tindakan cabul selain pijat. “Modus operandinya dengan pijat plus-plus,” ujarnya.

Adapun peran tersangka D, lanjut Djuhandani, merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.

Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir. Djuhandani masih mendalami apakah praktik prostitusi tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis (gay) atau tidak.

“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.

Baca juga: Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng

“Terkait komunitas (gay), saat ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy seperti dikutip dari Detik.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. Yakni prostitusi gay berkedok panti pijat

“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tegasnya.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.