Polda Jateng Ringkus Komplotan Pembobol ATM Bank di Magelang

Kawanan pembobol ATM di Muntilan, Magelang, diringkus aparat Polda Jateng.

Polda Jateng Ringkus Komplotan Pembobol ATM Bank di Magelang Dua anggota komplotan pembobol ATM di Magelang (bediri di belakang) saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020). (Imam Yuda S.-Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meringkus komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang selama ini beraksi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.

Tiga dari lima anggota komplotan pembobol ATM itu berhasil ditangkap aparat Polda Jateng. Sementara, dua orang lainnya masih berstatus sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan tiga tersangka yang berhasil diringkus itu yakni YT yang berperan sebagai sopir, AD sebagai pembobol mesin ATM, dan SYT, perempuan yang membagi hasil jarahan.

Penipuan CPNS Marak di Jawa Tengah, Korban Setor Hingga Rp1,4 M

“Sementara, SY alias IP yang berperan sebagai otak kejahatan dan PL masih berstatus DPO,” ujar Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (24/2/2020).

Iskandar menyebutkan aksi kawanan pembobol mesin ATM itu dilakukan pada Selasa (4/2/2020) lalu. Mesin ATM yang menjadi sasaran adalah milik Bank BCA yang terletak di Jl. Pemuda No.181, Muntilan, Magelang.

Aksi pelaku ini sebenarnya cukup kasar. Mereka membobol mesin ATM dengan cara merusak dengan menggunakan berbagai peralatan seperti las. Namun, aksi mereka tak terusik karena mesin ATM tidak dijaga.

Buru Komplotan Pembobol ATM, Polres Madiun Kerahkan Lima Personel Khusus

“Pelaku merusak mesin ATM, setelah itu mengambil beserta brangkas dan membawa mesin ATM keluar melalui pintu,” terang Iskandar.

Namun, aksi kawanan itu akhirnya mampu terendus aparat kepolisian. Mereka diringkus di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/2/2020).

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.