Polisi Belum Tetapkan Tersangka Lain Konser Dangdut di Tegal

Aparat Polda Jateng belum menetapkan tersangka lain atas kasus penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Lain Konser Dangdut di Tegal Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Dok. Semarangpos.com)

Semarangpos.com, PEMALANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng, Irjen Pol. Achmad Luthfi, mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka lain kasus konser dangdut di Kota Tegal.

“Untuk sementara belum. Hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolda Jateng di Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Kapolda juga meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemui kasus serupa, seperti konser dangdut di Tegal.

Selidiki Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 3 Pakar

“Seluruh kapolres dari 35 polres di jajaran Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum yang sama,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Polda Jateng sudah menetapkan tersangka atas kasus konser dangdut itu, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai penyelenggara.

“Sudah penetapan tersangka, Nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik,” ucap dia.

19 Saksi

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Iskandar Fitriana Sutrisna, dalam siaran pers mengatakan sebanyak 19 saksi telah diperiksa. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli yakni pakar pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

“Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa 16 orang. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri,” tuturnya.

Dikritik Karena Gelar Konser Dangdut saat Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Tegal…

Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi, kata dia, yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan.

Menurut dia, dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik.

Namun, setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan itu adalah dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut.

“Akan tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara hajatan dan tetap melaksanakan kegiatan. Oleh karena, penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kesehatan dan pasal 216 KUHP,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.