Polisi Dituding Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Tegal, Begini Komentar Mahfud M.D.
Menko Polhukam, Mahfud M.D., mendesak Polri untuk membawa kasus penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal ke ranah hukum sebagai kasus pidana.
Semarangpos.com, SEMARANG – Perhelatan konser dangdut saat masa pandemi yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, rupanya mematik reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menko Polhukam, Mahfud M.D.
Mahfud M.D. mengaku prihatin dengan adanya konser dangdut itu. Ia pun mengaku telah mendesak Polri untuk memproses kasus tersebut sebagai tindak pidana.
Desakan agar penyelenggara konser dangdut di Tegal itu dipenjara disampaikan Mahfud M.D. melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (25/9/2020) malam.
Gegara Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi
Mahfud merespons cuitan dari K.H. Mustofa Bisri yang sebelumnya mengunggah berita terkait konser dangdut di Tegal tersebut, yang menyebut jika polisi tak berani membubarkan acara tersebut.
“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen,” tulis Mahfud M.D. di Twitter.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku sepakat dengan Mahfud M.D. agar polisi bertindak tegas dalam menangani kasus itu. Ia bahkan menyebut jika Polda Jateng sudah turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
“Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses,” kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (26/9).
Pasal yang disiapkan
Bahkan, Ganjar sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi lanjut Ganjar sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
“Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan. Sehingga, nanti apa pun yang diputuskan hakim akan menjadi pembelajaran yang baik,” ujarnya.
Polri Didesak Tak Keluarkan Izin, Liga 1 & Liga 2 Terancam Batal
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, mengaku telah mengajukan izin menggelar pesta pernikahan dan sunatan anaknya yang diisi dengan konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) malam.
Politikus Partai Golkar itu bahkan berdalih izin telah diajukan sejak sebulan lalu.
Acara dangdutan itu pun sempat menuai kontroversi. Hal itu dikarenakan acara musik itu digelar di tengah masa pandemi.
Acara itu pun mengundang kerumunan massa. Selain itu, pengunjung yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak menggenakan masker.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Mahfud MD Kritik Penulis Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Pakar Hukum Undip Beri Sindiran
- Tegal Zona Merah Covid-19, Tempat Tidur Isolasi & ICU Aman
- Viral Disebut Tak Pernah Bersyukur & Salat di Buku Soal, Begini Reaksi Ganjar
- Jelang Penerapan Jateng Di Rumah Saja, #2HariJatengHeningCipta Jadi Trending Topic
- Viral, Pemuda Tegal Nekat Kubur Diri Hidup-Hidup, Ini Alasannya…
- Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal
- Kabupaten Tegal Paling Diminati Investor Dalam Negeri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.