Polisi Pekalongan Ringkus Tersangka Kasus Psikotropika

Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus peredaran psikotropika sekaligus mengamankan tersangka MB, 27, warga Kecamatan Tirto. Ia ketahuan menyimpan delapan butir Alprazolam dan 14 butir Riklona.

Polisi Pekalongan Ringkus Tersangka Kasus Psikotropika

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini mengungkap kasus peredaran psikotropika sekaligus mengamankan tersangka MB, 27, warga Kecamatan Tirto.

Kapolres Pekalongan Kota Egy Andrian Suez mengatakan bahwa dalam operasi itu polisi mengamankan delapan butir Alprazolam dan 14 butir Riklona. Barang haram itu disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

“Tersangka ditangkap di teras depan sebuah indekos di Desa Coprayan, Kecamatan Tirto. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak delapan butir alprazolam dan 14 butir riklona,” katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019).

Kapolres Egy Andrian Suez yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota satuan narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Informasi awalnya diakuinya dari laporan masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran psikotropika. Dari hasil penyelidikan itu. Kami mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona,” katanya.

Menurut dia, polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pengedar atau hanya sebatas pemakai narkoba. “Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar. Akan tetapi, untuk kepastiannya akan didalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku penyalagunaan zat psikotropika itu akan dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Tersangka MB mengelak tuduhan jika dirinya merupakan seorang pengedar psikotropika.

“Saya hanya dimintai tolong seseorang untuk membelikan obat tersebut dan mendapat upah Rp50.000,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.