POLISI PENGANIAYA DI KUDUS : Terbukti Menganiaya, Bripka Lulus Divonis 6 Bulan Penjara Semarangpos.com/JIBI/SOLOPOS/Antara Kamis, 16 April 2015 0 Ilustrasi sidang (Dok/JIBI) Share on Facebook Share on Twitter Tags: polisi kudus penganiayapolisi penganiaya Get the amazing news right in your inbox Sumadiyono Sebelumnya | 16 April 2015 MAYAT DI SINDORO : Tim SAR Temukan Mayat, Diduga Mahasiswa UIN Jogja yang Hilang Selanjutnya | 16 April 2015 BATU MULIA : Indonesia Perlu Perbanyak Pakar Batu Mulia Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.