Polisi Ringkus Kawanan Perampok Pengusaha di Kudus yang Gasak Rp2,2 M

Polisi meringkus kawanan perampok yang menyatroni rumah pengusaha plastik di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dan berhasil menggasak Rp2,2 miliar.

Polisi Ringkus Kawanan Perampok Pengusaha di Kudus yang Gasak Rp2,2 M Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono (tengah), menunjukkan barang bukti yang disita dari kawanan perampok pengusaha Kudus di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng meringkus kawanan perampok yang menyatroni kediaman seorang pengusaha di Kudus, Kamis (9/7/2020).

Total ada delapan orang yang merampok di rumah pengusaha keturunan Tionghoa itu. Dari delapan tersangka, polisi baru meringkus tujuh orang. Sementara satu tersangka perampok di kediaman pengusaha plastik Kudus itu hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan [Jawa Barat] tanggal 20 Juli kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).

Perampokan di Kudus Rugikan Pengusaha Plastik Rp2 M

Iskandar mengatakan aksi perampokan di rumah pengusaha berinisial LC itu terjadi sekitar pukul 21.00-00.15 WIB. Saat itu korban dan pembantunya tiba-tiba dikejutkan dengan pemadaman listrik di rumah.

Saat hendak menghidupkan listrik, korban tiba-tiba disekap oleh empat orang tersangka. Korban juga diancam dengan senjata tajam.

Korban dan pembantunya kemudian disekap di dalam kamar. Mereka juga diikat dengan lakban pada bagian mata dan tangan hingga tak bisa berkutik.

Setelah menyekap korban, pelaku pun langsung menjarah barang berharga yang tersimpan di brangkas. Barang yang berhasil dijarah pelaku antara lain uang tunai Rp1,2 miliar, 76 lembar sertifikat, uang asing, perhiasan seberat 970 gram dan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,2 miliar,” imbuh Iskandar.

Otak aksi

Sementara itu saat penangkapan, polisi menyita sejumlah hasil jarahan para pelaku. Barang-barang itu antara lain uang Rp1,636 miliar, uang luar negeri senilai Rp700.000, 71 lembar sertifikat, 156 perhiasan dengan berat total 973,17 gram, dan dua mobil yang merupakan milik korban dan yang digunakan pelaku beraksi, yakni mobil pikap merek Grandmax.

Polda Jateng Sebut Bukti dari Komnas Perlindungan Anak Terhadap Syekh Puji Tidak Kuat

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, mengaku sudah mengantongi otak aksi perampokan tersebut,

“Otak pelakunya berinisial AH. Modusnya empat orang masuk ke rumah, sedang empat lagi menunggu di luar,” ujar Wihastono.

Sementara itu, tujuh tersangka yang diringkus itu berinisial A, S, DI, TA, DD, DN, dan DH. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.