Polisi & Satpol PP Grobogan Razia Karaoke Nekat Buka

Tim gabungan yang dimotori Satpol PP Grobogan menggelar razia kafe dan karaoke yang nekat buka di tengah pandemi Covid-19.

Polisi & Satpol PP Grobogan Razia Karaoke Nekat Buka Petugas gabungan di Grobogan saat menyisir tempat karaoke di Kecamatan Godong dan Gubug dalam razia yang digelar Rabu (1/7/2020) malam. (Semarangpos.com-Satpol PP Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Tim gabungan menggelar razia kafe dan karaoke di Grobogan, Jawa Tengah yang nekat buka di tengah pandemi Covid-19. Dalam razia yang dimotori Satpol PP Grobogan itu menemukan satu tempat karaoke yang buka, berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol.

“Kegiatan ini digelar tim pengawasan dan ketertiban protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Mulai Rabu [1/7/2020] malam hingga Kamis [2/7/2020] dini hari,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Grobogan Daru Wisakti.

Tim gabung tersebut, menurut Daru terdiri atas Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Disporabudpar. Saat menggelar kegiatan tim juga menyertakan satu ambulans tanggap Covid-19.

30 Tempat Wisata di Kota Semarang Sudah Tak Sabar Terima Wisatawan  

Sasaran kegiatan, lanjut Daru, adalah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, dan tempat kerumunan massa. Untuk tempat hiburan karaoke memang tidak diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Tim gabungan menyisir setiap tempat hiburan malam di dua kecamatan tersebut. Satu persatu tempat karaoke didatangi petugas. Ketika sampai di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Gubug, petugas menaruh kecurigaan.

Kendati dalam kondisi tutup, namun tempat karaoke tersebut diduga sempat buka sebelum razia tim gabungan yang dimotori Satpol PP Grobogan itu datang. Karena di depan tempat karaoke Mahkota tersebut petugas mendapati mobil dan sepeda motor.

Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata  

Informasi yang dihimpun, menyebutkan petugas akhirnya menemukan seseorang di dalam mobil yang diduga sebagai pengelola karaoke tersebut. Namun orang tersebut menolak untuk membukakan pintu karaoke itu. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam tempat karaoke.

Tempel Imbauan

Di dalam tempat hiburan tersebut petugas menemukan peralatan masih menyala di salah satu ruang karaoke. Ditemukan pula gelas dengan sisa minuman keras dan sepatu yang diduga milik pengunjung. Petugas kemudian menempel imbauan Bupati Grobogan agar tempat karaoke tutup selama pandemi.

“Karaoke di Kecamatan Godong tidak buka, namun petugas menemukan ada satu karaoke yang masih beroperasi atau buka di Kecamatan Gubug. Yakni Fifi Café dan ditemukan bukti nota pembayaran tertanggal 1 Juli 2020,” ujar Daru.

Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan puluhan minuman berakohol. Yakni satu kardus bir merek Angker, 2 botol bir Bintang, bir hitam Guinnes 11 botol, miras congyang 39 botol, vodka 7 botol, dan bir 16 botol.

“Semua minuman beralkohol tersebut telah disita oleh Polres Grobogan,” kata Daru.

Tim gabungan dalam razia yang dimotori Satpol PP Grobogan tersebut juga menemukan masih banyak warga yang berkumpul di sejumlah titik. Mereka, sambung Daru, tidak menereapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.