Polisi Temanggung Tangkap 2 Tersangka Pembakar Motor
Polres Temanggung dikabarkan berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka penebar teror dengan modus operandi membakar kendaraan bermotor. Menurut polisi, dua orang ditangkap setelah membakar dua unit sepeda motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamaran Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019).
Aparat Polres Temanggung menunjukkan dua orang yang diklaim sebagai tersangka pembakar dua unit sepeda motor di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019). (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.