Polres Grobogan Cokok Tersangka Sabu-Sabu dan Obat Terlarang

Satuan Narkoba Polres Grobogan meringkus empat tersangka kasus sabu-sabu di tempat berbeda yang terdiri atas dua pengedar dan dua pengguna sabu-sabu.

Polres Grobogan Cokok Tersangka Sabu-Sabu dan Obat Terlarang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (pegang mik) didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo (kiri) saat rilis kasus Narkoba di Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2020). (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Anggota Satuan Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus empat tersangka kasus sabu-sabu di tempat berbeda. Keempat tersangka yang dicokok Satnarkoba Polres Grobogan itu terdiri atas dua pengedar dan dua pengguna sabu-sabu.

“Dua tersangka pengguna yakni FH, 41, warga Kuripan, Kecamatan Purwodadi dan BLK, 36, warga Werdoyo, Kecamatan Godong. Kemudian dua tersangka pengedar, DS, 32, Tlogosari, Kota Semarang dan BA, 33, warga Puri, Kecamatan Pati,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis kasus di halaman Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2020) siang.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo dan Wakapolres Kompol Dwi Hendri Pudiyanto menjelaskan,  penangkan tersangka FH terjadi di depan sebuah rumah di Jl Piere Tendean, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata  

“Dari tersangka petugas menemukan barang bukti satu paket kecil berisi sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus kerta tisu. Kemudian dimasukan ke dalam kemasan bekas obat sakit kepala dilakban,” jelas Kapolres Grobogan.

Pengguna lainnya BLK lanjut AKBP Jury, ditanglap pada Sabtu 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Ahmad Yani Godong, tepatnya depan Indomaret Godong. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 02 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok kretek Dji Sam Soe. Termasuk alat isap atau bong.

Sedang dua pengedar sabu-sabu yang merupakan warga dari luar Kabupaten Grobogan, menurut Kapolres Grobogan, ditangkap anggota Sat Narkoba di tempat terpisah.

Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…

“Tersangka DS, warga Tlogosari, Semarang ditangkap di depan toilet area SPBU Gubug, Kecamatan Gubug pada Selasa 23 Juni 2020, pukul 14.20 WIB. Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 4,79 gram,” kata Kapolres.

Dibungkus Tisu

Barang haram tersebut dibungkus kertas tisu yang dilakban hitam dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam. Bukan hanya itu, tambahnya, dari tangan tersangka juga ditemukan plastik berisi 10 butir tablet warna putih.

Pengedar sabu lainnya, BA, warga Pati ditangkap anggota Sat Narkoba di depan Alfamart Grobogan. Diduga tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka, sambung Kapolres Grobogan, ditemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,36 gram

Gubernur Jateng Pamerkan Tempat Ngopi di Bekas Kantor Raja Gula

Selain mengamankan pengguna dan pengedar sabu, Sat Narkoba Polres Grobogan juga menangkap pengedar obat terlarang. Tersangka SA, 21, warga Guntur, Kabupaten Demak ditangkap bersama ribuan obat terlarang.

Tersangka ditangkap di depan SMP Negeri 1 Gubug, Kecamatan Gubug, pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menemukan obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir. Obat tablet warna kuning dengan logo DMP 3.000 butir, obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 2.040 butir, dan 52 strip obat tablet Trihexyphenidyl sebanyak 520 butir.

Kemudian 12 paket plastik klip berisi obat tablet warna putih dengan logo Y, 10  butir,  dua strip obat tablet Tramadol berisi 20 butir, dan satu strip obat tablet Lexzepam warna pink dengan logo mf berisi enam butir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.