Polres Kendal Tangkap Muda-Mudi, Tuduhannya Berlapis-Lapis…
Polres Kendal menangkap muda mudi yang dituduh melakukan kejahatan di tujuh lokasi berbeda di kabupaten tersebut. Tindakan dua sejoli, Rifqi Choirul Hamam, 24, warga Patebon dan Rifqi Fitriyah Dewi, 18, warga Kendal Kota, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu dianggap sudah meresahkan masyarakat.
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Kendal. (Antara-Polres Kendal)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.