Polres Kudus Cokok Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengungkap kedua pelaku pencurian di rumah kosong di Kudus adalah warga Kabupaten Grobogan.

Polres Kudus Cokok Spesialis Pencurian Rumah Kosong Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi bersama Kasat Reskrim AKP Rismanto menunjukkan barang bukti perhiasan emas yang dilebur pelaku serta sejumlah alat untuk menjalankan aksinya membobol rumah kosong. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Jajaran Polres Kudus menangkap dua residivis maling spesialis pencurian rumah kosong. Mereka ditangkap untuk kasus pencurian di kompleks perumahan Kabupaten Kudus dengan sasaran sejumlah perhiasan senilai Rp8 juta.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/2/2020), kedua pelaku pembobolan rumah kosong tersebut, adalah Pujiyono dan Sri Handono Saputro. Keduanya adalah warga Kabupaten Grobogan.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Triyana, warga Perumahan Muria Indah, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia mengadu ke polisi setelah kehilangan cincin kawin seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 5 gram, 5 Februari lalu.

Pembebastugasan Sucipto Hadi Purnomo Tarik Perhatian Istana Kepresidenan

Pencurian itu diperkirakan terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk pergi ke bank sehingga rumahnya dibiarkan dalam kondisi kosong.

Selang 30 menit kemudian, ketika sampai rumah, korban terkejut karena kamar dalam kondisi berantakan dan jendela depan rumah dalam keadaan tercongkel. Atas laporan warga itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Anggota Polres Kudus yang kebetulan tinggal di Perumahan Muria Indah melihat ada dua orang yang hendak masuk ke kompleks rumah warga dengan cara melompati pagar,” ujarnya.

Berkilah Cari Saudara

Ketika ditanya, kata dia, residivis tersebut beralasan hendak mencari saudaranya. Namun, ketika dicek, ternyata tidak benar, sehingga keduanya langsung ditangkap. Sementara itu, seorang yang hendak kabur, juga berhasil ditangkap setelah mendapatkan bantuan dari warga sekitar.

Rumah Roboh di Semarang, 2 Nyawa Melayang

Pelaku pencurian tersebut dalam menjalankan aksinya memakai mobil Honda CRV. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil terdapat pelat nomor letter “B” yang sebelumnya diketahui oleh warga sebagai pelaku pembobolan rumah kosong di perumahan yang sama di blok yang berbeda.

Saat dilakukan penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah kosong. Di dalam mobil pelaku, juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga untuk melancarkan aksi, terutama untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah sasaran.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.