Polres Pekalongan Amankan 258 Obat Hexymer Ilegal
Satresnarkoba Polres Pekalongan mengamankan pemuda berjuluk Kunter yang dituduh mengedarkan obat keras Hexymer tanpa izin edar di wilayah itu.

Semarangpos.com, KAJEN — Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan mengamankan seorang pemuda berinisial FA alias yang biasa dijuluki Kunter. Ia dituduh mengedarkan obat keras Hexymer tanpa izin edar di wilayah Pekalongan.
FA alias Kunter, 19, diciduk polisi di rumahnya, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi merampas 258 butir Hexymer tanpa izin edar dari tangannya sebagai barang bukti kasus.
Dikutip dari Instagram Polres Pekalongan, @polreskajen, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Jumat (20/8/2020), mengatakan penangkapan itu dilakukan atas dasar pengembangan kasus. Sebelumnya polisi telah mengungkap kasus sejenis dengan tersangka berbeda.
Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?
Pada hari sebelumnya, Kamis (20/8/2020) dini hari, tim gabungan Polres Pekalongan mengamankan beberapa pemuda saat sedang patroli di Lapangan Bebekan, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan.
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu bungkus rokok berisi empat paket obat Hexymer yang dibalut dengan tisu di dalam plastik es bening. Saat dimintai keterangan, mereka mengatakan obat keras tersebut diperoleh dari FA alias Kunter,” ujarnya.
Dikejar Hingga Rumah
Mengetahui adanya jejar peredaran Hexymer di wilayah kerja mereka, Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada akhirnya, polisi mengetahui keberadaan FA.
Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mengamankan satu paket obat Hexymer yang terbungkus plastik klip transparan berisikan 17 butir dari tangan pelaku. Saat digeledah, di kamar tidur pelaku juga ditemukan 241 butir obat Hexymer lainnya.
Obat Hexymer masuk ke dalam golongan psikotropika golongan IV yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Obat tersebut mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride yang berguna untuk mengurangi ketegangan, atau untuk mengatasi penyakit Parkinson.
FA langsung digelandang ke Polres Pekalongan guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan primer Pasal 197, subsider Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Polres Pekalongan Gelar Simulasi Pengamanan Aksi, untuk Apa?
- Di Pekalongan, Sabu-Sabu Dijual Bak Permen
- Kapolres Pekalongan Minta Bantuan Ormas Jaga Pilkada
- Di Pekalongan, Komplotan Pencuri Bobol Warung Makan
- Korban Rob di Kota Pekalongan Terima Nasi Bungkus
- 3 Debt Collector Dibekuk Gara-Gara Tarik Paksa Truk di Pantura
- Siap Diterbangkan, Puluhan Balon Udara di Pekalongan Disita Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.