Polres Pekalongan Gagal Tahan Terduga Pencuri Kayu

Polres Pekalongan gagal menjadikan tiga warga Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka pelaku illegal logging atau pencuri kayu pinus Perhutani.

Polres Pekalongan Gagal Tahan Terduga Pencuri Kayu Aparat Polres Pekalongan memeriksa kayu pinus yang diduga dicuri dari Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jateng. (Antara-Istimewa-Triyono)

Semarangpos.com, KAJEN — Polres Pekalongan gagal menjadikan warga sebagai tersangka pelaku illegal logging atau pencuri kayu pinus di wilayah Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran.

Alhasil polisi terpaksa menangguhkan penahanan seorang warga yang dituduh sebagai pelaku illegal logging yang semula diduga mencuri kayu pinus di wilayah Perhutani Kecamatan Paninggran dan kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan bahwa polisi belum dapat menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap seseorang apabila belum cukup alat bukti. “Jadi, kami belum menetapkan tersangka,” kata Poniman di Pekalongan, Rabu (13/5/2020).

Bakmi Jowo Pak Gareng, Sajian Kuliner Populer di Semarang

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan belum adanya saksi, serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya, kata dia, orang yang diamankan dalam kasus ini tak ditetapkan sebagai tersangka. Namun dinyatakan bahwa warga itu hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Sesuai dengan pasal persangkaan, kata dia, adalah Pasal 82 ayat (1) huruf C UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Kami masih butuh alat bukti, bukan barang bukti [pada kasus pencurian kayu]. Ini harus dapat dibedakan mana alat bukti dan barang bukti,” katanya.

Tidak Angkut Kayu

Ditanya mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi kejadian, AKP Poniman menyatakan bahwa truk itu belum mengangkut kayu. Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, menurut dia, tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.

“Jadi, perbuatan angkut belum dilakukan dan belum terlaksana. Jadi, pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Umbul Sidomukti Bisa Jadi Tempat Bertualang Tak Terlupakan

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Polsek Paninggaran bersama petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paninggaran. Mereka menangkap seorang bernama Wardiono, 40, warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang diduga sebagai pencuri kayu.

Ia ditangkap bersama Miftahudin, 38. Sedangkan Susilo, 40, hingga kini masih berstatus buron.

Pada patroli itu, polisi bersama petugas Perhutani juga mengamankan 23 batang kayu pinus berukuran 8 cm x 12 cm x 4 m, 1 unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor G 3711 BK, 1 unit sepeda motor Honda Beat berpelat G 2818 WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK, dan truk.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.