Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp11,2 M
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram (kg). Narkoba senilai Rp11,2 miliar itu disita dari seorang tersangka, Rudy Rachman (RR), 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di kamar Apartemen Candyland, Kota Semarang, 25 Maret 2019.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.