Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp11,2 M
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram (kg). Narkoba senilai Rp11,2 miliar itu disita dari seorang tersangka, Rudy Rachman (RR), 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di kamar Apartemen Candyland, Kota Semarang, 25 Maret 2019.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji (tengah), melakukan gelar perkara penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.