PPDB 2020 di Jateng, Kuota Zonasi Dibatasi 50%

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jateng hanya memberikan kuota atau jatah siswa sistem zonasi sebanyak 50%.

PPDB 2020 di Jateng, Kuota Zonasi Dibatasi 50% Ilustrasi PPDB 2020 di Jateng. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) mengalami sederet perubahan . Salah satu perubahan itu adalah penetapan kuota atau jatah untuk sistem zonasi.

Pada PPDB 2020 SMA/SMKN di Jateng kuota untuk siswa zonasi atau yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah hanya 50%. Jumlah ini lebih sedikit dibanding aturan pada PPDB 2019 lalu, di mana sistem zonasi mendapat jatah 80%.

Sementara itu, 50% kuota tersisa pada PPDB 2020 30% akan diberikan bagi siswa dari jalur prestasi, 15% untuk siswa jalur keluarga tidak mampu, difabel, dan prestasi olahraga. Sedangkan jatah 5% tersisa diberikan bagi siswa jalur perpindahan orang tua.

“Untuk pelaksanaan pendaftarannya jalur inklusi dan kelas olahraga dimulai 2-4 Juni 2020. Sementara jalur regular dimulai 15-25 Juni,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, Jumat (8/5/2020).

Sementara untuk pendaftaran, Jumeri meminta orang tua atau siswa melakukan secara online. Hal ini diterapkan untuk mengurangi risiko orang tua atau siswa datang ke sekolah menyusul masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Guna mengantisipasi persebaran virus corona, Disdikbud Jateng juga mengubah kebijakan surat keterangan sehat yang semula berasal dari dokter, diganti dengan pernyataan orang tua.

“Ini dilakukan untuk menghindari orang tua atau siswa berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya, sehingga kami ganti dengan keterangan orang tua,” tegasnya.

Dalam PPDB tahun 2020 ini, Disdikbud Jateng juga akan menerapkan nilai rapor siswa dari semester 1-5 sebagai syarat pendaftaran. Hal itu dilakukan menyusul ditiadakannya ujian nasional (UN) pada tahun ini karena pandemi Covid-19.

“Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil UN, tapi karena UN ditiadakan acuannya nilai rapor semester 1-5. Kami sudah berikan perintah ke seluruh kepala SMP negeri maupun swasta  untuk membuat surat keterangan nilai rapor,” jelas Jumeri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.