PPDB Jateng 2021, Anak Nakes Dapat Kuota 5%

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jateng tahun 2021 akan memprioritaskan anak tenaga kesehatan (nakes) dengan kuota 5%.

PPDB Jateng 2021, Anak Nakes Dapat Kuota 5% Ilustrasi PPDB 2020 di Jateng. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng kembali memberikan prioritas kepada anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMA negeri tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Hari Wuljanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Syamsudin Isnaini, menyebut untuk pendaftaran PPDB SMA negeri di Jateng dilakukan melalui beberapa jalur.

Jalur tersebut antara lain jalur anak nakes, jalur afirmasi keluarga tidak mampu, jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi.

Baca juga: PPDB Jateng 2021 Dibuka 21 Juni, Ini Alur Pendaftarannya…

“Untuk jalur anak nakes kita berikan kuota 5%, sedang keluarga tidak mampu 15%, prestasi 20%, perpindahan orang tua 5%, dan sisanya, 55% untuk jalur zonasi,” ujar Syamsudin kepada Semarangpos.com, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, untuk calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga tidak mampu, Syamsudin mengaku tidak lagi menggunakan surat keterangan keluarga tidak mampu dari kelurahan, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal ini dikarena sistem pendaftaran PPDB SMA/SMK negeri Jateng tahun ini akan terintegrasi langsung dengan data di Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial.

“Sehingga nanti saat pendaftaran, begitu calon peserta didik memasukkan NIK [orang tua] akan langsung terdeteksi. Apakah dia dari keluarga tidak mampu atau tidak, langsung bisa diketahui. Enggak perlu membuang waktu ke kelurahan atau desa untuk membuat surat keterangan seperti SKTM [surat keterangan tidak mampu],” tutur Syamsudin.

Penetapan Zonasi

Syamsudin menambahkan untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada PPDB SMA/SMK negeri di Jateng akan dibuka 21 Juni nanti. Meski demikian, untuk penetapan zonasi akan diumumkan secara resmi Disdikbud Jateng pada Jumat (21/5/2021).

“Untuk penetapan zonasi dan rombel [rombongan belajar] tiap sekolah sudah final. Juknis [petunjuk teknis] sudah keluar juga. Tapi baru resmi akan kita umumkan besok, 21 Mei,” terang Syamsudin.

Baca jugaPendaftar PPDB Online Jateng 594.804, Daya Tampung 208.215 Siswa

Sementara itu, Plt. Kepala Disdikbud Jateng, Hari Wuljanto, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com menyebutkan pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20-24 Mei 2021.

Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK secara lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB-23.59 WIB dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran tanggal 25 Juni-26 Juni 202l, pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB, daftar ulang tanggal 28 Juni – 2 Juli 2021, awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.