PPKM Darurat, Polda Jateng Terapkan Lockdown, Akses Keluar Masuk Ditutup

Aparat Polda Jateng menerapkan penutupan atau lockdown di seluruh jalur perbatasan baik antarprovinsi maupun kabupaten/kota selama PPKM Darurat.

PPKM Darurat, Polda Jateng Terapkan Lockdown, Akses Keluar Masuk Ditutup Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, melakukan jump pers terkait penutupan jalur selama PPKM Darurat di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penutupan atau lockdown di sejumlah jalur perbatasan

Tidak hanya perbatasan antarprovinsi, penutupan atau lockdown juga diterapkan di jalur pebatasan antarkabupaten/kota di Jateng.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, mengaku penutupan akses keluar masuk jalur perbatasan antarprovinsi dan antarkabupaten/kota itu dilakukan dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Patuh PPKM Darurat, Ndableg Ini Sanksinya…

“Untuk hari Sabtu dan Minggu, akses keluar masuk antarprovinsi dan antarkabupaten/kota kita tutup secara total. Kalau Senin-Jumat, kita buka mulai pukul 06.00 WIB -14.00 WIB. Setelah itu kita tutup lagi,” ujar Rudy saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (3/7/2021).

Rudy pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dengan tetap berada di rumah selama PPKM Darurat diterapkan. Masyarakat diimbau tidak keluar rumah kecuali jika ada kebutuhan mendesak atau krusial.

“Kalau mau melintas di jalur perbatasan kita wajibkan menunjukkan hasil tes swab antigen. Kita tidak menyediakan pemeriksaan di posko perbatasan. Kalau tidak bisa ya tidak kita izinkan masuk atau diminta putar balik,” ujar Rudy.

Rudy mengatakan penutupan, atau yang populer dengan istilah lockdown itu tidak hanya diterapkan bagi warga dari luar Jateng yang akan masuk ke Jateng. Lockdown juga diterapkan di semua jalur masuk antarkabupaten/kota seperti di Kota Semarang.

Di Kota Semarang, lanjut Rudy, ada 15 titik perbatasan yang ditutup atau tidak boleh dilewati masyarakat dari luar kota.

67 Titik Perbatasan

Aturan itu juga berlaku bagi para pelaju atau warga dari luar Kota Semarang, seperti Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, maupun Salatiga yang akan masuk ke ibu kota Jateng itu untuk bekerja.

“Kalau Surat Edaran (SE) dari pemerintah sudah ada. Bahwa selama PPKM Darurat, warga diminta WFH atau bekerja dari rumah. Jadi tidak ada alasan untuk keluar rumah, apalagi masuk ke daerah lain,” tegasnya.

Baca juga: Gerakan Satu Hari di Rumah, Ini Akses Jalan di Salatiga yang Ditutup

Rudy mengatakan total ada sekitar 67 titik atau lokasi perbatasan wilayah di Jateng yang dilakukan blockade atau penutupan. Ke-67 titik itu terdiri 42 lokasi perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota di luar Kota Semarang, dan 15 titik di Kota Semarang.

“Penutupan ini kita lakukan di semua perbatasan kabupaten dan kota di Jateng, seperti perbatasan Wonogiri, Sragen, Semarang, Kabupaten Semarang, dan kabupaten/kota lainnya se-Jateng,” tegas Rudy.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.