Tak Sekali ATM Bank Mandiri di Blora Dibobol

Seorang pria asal Kudus membobol ATM Bank Mandiri di Blora sebanyak dua kali hanya dengan bermodalkan kunci lemari dan menggasak uang ratusan juta.

Tak Sekali ATM Bank Mandiri di Blora Dibobol Tersangka pembobol ATM Bank Mandiri di Blora saat diinterogasi aparat Polsek Ngawen. (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aksi pria asal Kudus, MAS, 23, membobol ATM Bank Mandiri di wilayah Blora, Jawa Tengah (Jateng) dengan bermodalkan kunci almari bukan hanya dilakukan sekali. Tindak yang menghasilkan ratusan juta rupiah itu dilakukan hingga dua kali.

Dari aksinya itu, MAS yang merupakan warga Kelurahan Margorejo RT 003/RW 001, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mampu menggasak uang ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek Ngawen Polres Blora, Iptu Sunarto, tersangka MAS terbilang profesional. Ia berani beraksi seorang diri dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak dua kali.

Rapid Test Massal di Pasar Pagi, 9 Orang Reaktif Covid-19

“Kejadian pertama terjadi hari Selasa [12/5/2020] pukul 05.30 WIB. Dari aksinya itu ia menggasak uang Rp43.950.000. Sedang aksi kedua dilakukan Minggu [17/5/2020] pukul 04.00 WIB dan mengambil uang Rp69.800.000,” ujar Kapolsek Ngawen dalam siaran pers dari Bidhumas Polda Jateng, Jumat (29/5/2020).

Kerja 4 Bulan

Iptu Sunarto mengatakan keahlian tersangka dalam membobol brankas ATM itu ternyata diperoleh dari pengalaman kerja di PT UG Mandiri Kudus. Tersangka diketahui pernah bekerja di perusahaan jasa pengisian uang di ATM Bank Mandiri selama empat bulan.

“Hasil pemeriksaan petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus. Ia bekerja selama 4 bulan dan di-PHK bulan April lalu,” terang Iptu Sunarto.

New Normal di Jateng Bisa Diterapkan di Zona Hijau Covid-19

Sunarto mengatakan terungkapnya aksi tersangka berasal dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di dalam ATM Bank Mandiri tersebut.

Tersangka akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora tanpa ada perlawanan. “Hari Rabu [27/05/2020] pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terang Kapolsek Ngawen.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia diancam hukuman penjara selama enam tahun. “Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka mencapai Rp113.750.000,” imbuh Kapolsek Ngawen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.