Produk Impor asal Tiongkok Senilai Rp6 M Dibakar di Semarang
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKNT) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ratusan barang impor yang menyalahi aturan izin edar atau ilegal, Senin (9/9/2019).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono (kedua dari kanan), memusnahkan barang impor ilegal asal Tiongkok di halaman parkir objek wisata, Saloka Theme Park, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/9/2019) pagi. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.