Prostitusi Gay Semarang Diungkap, Begini Modusnya…

Aparat Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online yang menyediakan jasa bagi lelaki penyuka lelaki atau gay di Kota Semarang.

Prostitusi Gay Semarang Diungkap, Begini Modusnya… Ilustrasi kaum gay. (Dok. Harian Jogja)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik prostitusi online sesama pria atau gay di Kota Semarang. Praktik berselubung panti pijat itu menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos), Twitter.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. R.Y. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan dari penggerebekan panti pijat plus khusus gay itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni F, 28, dan AW, 32.

“Modus pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui Twitter. Tujuannya, untuk mendapat keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kamis (12/3/2020).

Suspect Virus Corona di Solo Meninggal Dunia

Wihastono menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari  patroli siber yang digelar Subdit V Siber Ditreskrimsus. Dalam patroli itu, mereka menemukan akun Twitter yang menawarkan jasa pijat untuk kaum gay atau homoseksual di Semarang.

“Dari penelusuran itu, Kamisnya kami membeku terduga pelaku F di salah satu hotel di Semarang. Setelah kasus ini dikembangkan, kami mengamankan AW, 32, di sebuah indekos di Sleman, Yogyakarta,” imbuh Wihastono.

Wihastono mengatakan dari hasil pemeriksaan diduga AW merupakan muncikari bisnis prostitusi online yang menyediakan lelaki penyuka sesama jenis atau gay di Kota Semarang. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani penyidikan di Direskrimsus Polda Jateng, Semarang.

Lewat Self Love, Anak Undip Kurangi Berat Badan

Saat penggerebekan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari terduga pelaku. Barang bukti itu antara lain handphone, wig atau rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, obat penambah stamina atau suplemen, buku tabungan, kartu identitas, dan uang tunai.

“Kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Direskrimsus Polda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.