PSBB Jawa Bali, Kafe & Tempat Karaoke di Semarang Masih Diizinkan Buka

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan tetap mengizinkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan kafe beroperasi selama masa PSBB Jawa-Bali.

PSBB Jawa Bali, Kafe & Tempat Karaoke di Semarang Masih Diizinkan Buka Ilustrasi karaoke. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe maupun tempat karaoke beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

PSBB akan diterapkan di Semarang dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Pemberlakuan ini diterapkan imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PSBB di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali, salah satunya Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pun mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa-Bali. Sejumlah kebijakan pun akan diberlakukan sebagai bentuk implementasi keputusan pemerintah pusat tersebut.

Ganjar Tak Izinkan Sekolah di Jateng Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan pada masa PSBB Jawa-Bali itu yakni pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan maupun yang berpotensi mengundang keramaian.

Meski demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu masih memperbolehkan tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke beroperasi. Namun, operasional tempat hiburan malam itu dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

“Kalau ada yang melanggar, kita akan beri sanksi tegas. Sanksi mulai dari penutupan hingga kita tinjau ulang izin operasionalnya,” tegas Hendi di kantornya, Kamis (7/1/2021).

Selain jam operasional dibatasi, Hendi memerintahkan tempat hiburan malam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

“Jumlah pengunjung wajib dibatasi, maksimal 50 persen dari total kapasitas. Itu wajib diterapkan,” imbuhnya.

Beda dengan PKM

Hendi menambahkan pembatasan operasional tempat hiburan malam di Semarang sebenarnya sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.52/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pandemi Covid-19, Kasus Hukum Libatkan Anak di Jateng Naik

Namun, dalam perwali itu jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. “Sebetulnya hampir sama aturannya. Kalau dulu kan diizinkan buka sampai 11 malam, tapi sekarang jam 9 malam. Aturan perwali itu nanti akan kita revisi. Dalam satu hingga dua hari ini semoga sudah ditandatangani,” tutur Hendi.

Hendi berharap aturan itu akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Semarang bisa ditekan.

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.