Pungli Kantor Pertanahan Semarang Dibiarkan Semarangpos.com/Newswire Rabu, 30 Mei 2018 0 Pejabat Kantor Pertanahan Semarang mengungkap tidak adanya larangan dari pimpinan institusi tersebut untuk menghindari pungutan liar (pungli). Ilustrasi pungutan. (googleimage) Share on Facebook Share on Twitter Tags: Get the amazing news right in your inbox Rahmat Wibisono Sebelumnya | 30 May 2018 Sudirman Dukung KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Selanjutnya | 30 May 2018 Hadapi Arema FC, PSIS Tanpa Tiga Pemain Inti Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.