Pungut Biaya Non-Resmi, Pejabat BPN Semarang Divonis 6 Tahun
Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan nonaktif BPN Kota Semarang Windari Rochmawati dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus pungutan di luar biaya resmi dalam pengurusan dokumen pertahanan di institusi agraria tersebut.
Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.