Pungut Biaya Non-Resmi, Pejabat BPN Semarang Divonis 6 Tahun

Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan nonaktif BPN Kota Semarang Windari Rochmawati dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus pungutan di luar biaya resmi dalam pengurusan dokumen pertahanan di institusi agraria tersebut.

Pungut Biaya Non-Resmi, Pejabat BPN Semarang Divonis 6 Tahun Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.