Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ini Alasannya…

Totok Santosa Hadiningrat, 42, dan Fanni Aminadia, 41, yang memimpin Keraton Agung Sejagat, Selasa (14/1/2020) petang, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah.

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ini Alasannya… Ilustrasi penangkapan. (Antara)

Semarangpos.com, PURWOREJO — Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat, 42, dan Fanni Aminadia, 41, Selasa (14/1/2020) petang, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah.

Totok dan istrinya sebelum ditangkap telah mendeklarasikan diri sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat. Dari mulanya hanya tersebar di media sosial, kabar itu lalu merebak di grup-grup aplikasi percakapan, bahkan kemudian diliput media massa mainstream atau arus utama. Kabar itu terus viral di medsos hingga menarik perhatian pemerintah daerah dan polisi.

Keduanya pun lalu diciduk aparat saat sedang dalam  perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Selasa sekitar pukul 18.00 WIB. “Iya, sudah diamankan malam ini,” ujarnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana, dalam pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA), Selasa malam.

Kabid Humas mengakui penangkapan keduanya dilakukan secara paksa oleh aparat Ditreskrimum Polda Jateng. Penangkapan itu didasari kabar yang tersiar di media sosial, Facebook terkait klaim berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Iskandar mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat diancam hukuman 10 tahun penjara”.

Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri itu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya dikabarkan menerapkan biaya Rp3 juta kepada anggotanya untuk membeli seragam.

Iskandar menyebutkan penangkapan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia juga didasari pernyataan 10 orang warga Desa Pogung, Purworejo yang merasa resah dengan aktivitas kelompok itu. “Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan KTP pelaku, dokumen palsu kartu yang dicetak pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Kita juga telah meminta keterangan tersangka,” ujarnya.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat sempat viral di media sosial, Facebook. Dalam foto dan video yang beredar di Facebook, kelompok itu menggelar sebuah kegiatan kirab yang dinamakan Ritual Wilujengan. Dalam ritual itu, Totok juga mendaulatkan diri sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat dengan gelar Sinuhun. Sementara istrinya Fanni Aminadia atau Dyah Gitaraja mendeklarasikan sebagai Kanjeng Ratu.

Totok juga mengklaim memiliki anggota mencapai 425 orang dan memiliki kekuasaan yang tersebar di seluruh dunia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.