Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK

Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Prof. Fathur Rokhman, dilaporkan mahasiswanya atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK Mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, mengunjungi Kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rohman, Jumat (13/11/2020). (Semarangpos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Prof. Fathur Rokhman, dilaporkan ke Komisi  Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Ia dilaporkan mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (13/11/2020).

Dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Frans menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Hal itu pun menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Unnes.

Unnes Beri Habib Luthfi Gelar Honoris Causa

“Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19,” terang Frans.

Frans mengatakan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian Negara. Terlebih di situasi pandemi Covid-19, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati seperti diatur dalam UU No.20/2001 juncto UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkaitan dengan perincian komponen anggaran yang dimaksud, pelapor telah menyampaikan dan memberikan kepada KPK untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Frans mengatakan alasannya melaporkan Rektor Unnes ke KPK. Ia mengaku bersama rekan-rekan mahasiswa lain di Unnes kerap menyuarakan transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan, baik yang berdampak secara langsung kepada mahasiswa maupun yang tidak.

Meski demikian, upaya itu tak kunjung membuahkan hasil yang memuaskan. Selain tidak transparan, Unnes dianggap tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk memberikan partisipasi dalam pengambilan kebijakan.

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Bagi terlapor [Rektor Unnes] harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada,” tegas Frans.

Predikat WTP

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknsi (UPT) Humas Unnes, M. Burhanudin, mengaku pihak kampus maupun rektor belum menerima materi aduan yang disampaikan mahasiswa ke KPK.

Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM, Ada Apa?

Meski demikian, Burhanudin memastikan jika selama ini dalam proses penggunaan keuangan, Unnes selalu mentaati asas dan aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah Unnes selama 10 tahun ini mendapat predikat WTP [wajar tanpa pengecualian] dalam pengelolaan keuangan. Rektor Unnes dan kami yakin KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada,” jawab Burhanudin melalui pesan singkat kepada Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.