Rektor Unnes Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp5,05 M oleh Pelapor Kasus Plagiarisme

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman digugat pelapor dugaan plagiarisme rektor perguruan tinggi negeri itu, Yunantyo Adi.

Rektor Unnes Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp5,05 M oleh Pelapor Kasus Plagiarisme Rektor Unnes, Fathur Rokhman. (Dok. Solopos-Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman digugat pelapor dugaan plagiarisme rektor Unnes itu, Yunantyo Adi, Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh rektor perguruan tinggi negeri itu.

Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, Selasa (10/3/2020), mengatakan perkara ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dididuga dilakukan Rektor Unnes Fathur Rokhman. Dalam gugatan itu, rektor diminta membayar kerugian materiil dan imateriil Rp5,05 miliar.

Ia menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan ke polisi oleh Rektor Fathur Rokhman atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta soal dugaan plagiarisme itu.

Sumur Bor Semburkan Lumpur di Grobogan Ditutup, Gas Rawa Alasannya…

“Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup, kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Fathur,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Laporan Tidak Berdasar

Atas gugatan tersebut, lanjut dia, kliennya mengharapkan pengadilan menyatakan rektor Unnes telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, dia juga meminta pengadilan menyatakan laporan rektor Unnes terhadap kliennya ke polisi sebagai perbuatan yang tidak benar dan tidak berdasar.

2 Gadis Indigo Akui Taman Wonderia Semarang Tak Pernah Sepi

“Tindakan klien kami yang mengadu ke UGM soal dugaan plagiarisme ini adalah benar dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Rektor Unnes Fathur Rokhman tersebut. “Sudah masuk, sudah ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya,” katanya.

Ia menyebut perkara yang membuntuti kasus plagiarisme rektor Unnes itu akan disidangkan pada tanggal 1 April 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.