Ribuan APK Ganggu Keindahan Kota Semarang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan identifikasi alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar dan mengganggu keindahan Kota Semarang. Total ada sekitar 1.831 APK yang masuk dalam kategori melanggar karena tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No. 65/2018 tentang Tata Cara dan APK.
Spanduk salah seorang caleg DPR dicopot petugas gabungan penertiban APK di Kota Semarang karena melanggar aturan, Kamis (29/3/2019). (Semarangpos.com-Humas Bawaslu Kota Semarang)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.