Rp276 Juta Uang Pembayaran PBB Semarang Dikembalikan, Ada Apa?

Pemerintah Kota Semarang bakal mengembalikan sedikitnya Rp276 juta kepada wajib pajak sebagai kompensasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.

Rp276 Juta Uang Pembayaran PBB Semarang Dikembalikan, Ada Apa? Petugas pajak menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.