Rp276 Juta Uang Pembayaran PBB Semarang Dikembalikan, Ada Apa?
Pemerintah Kota Semarang bakal mengembalikan sedikitnya Rp276 juta kepada wajib pajak sebagai kompensasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.
Petugas pajak menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.