Rutan Purwodadi Jadi Lapas Kelas II B Purwodadi

Fokusnya pada pembinaan narapidana, sehingga tidak hanya memulangkan ke masyarakat tapi agar bermanfaat dan tidak kembali ke Lapas Purwodadi.

Rutan Purwodadi Jadi Lapas Kelas II B Purwodadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto saat bertemu wartawan, Selasa (14/12/2021). (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi resmi berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2020

“Perubahan status dari Rutan menjadi Lapas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2020. Sehingga ada perubahan organisasi termasuk pejabat struktutal dari empat menjadi 11,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto kepada sejumlah wartawan di Lapas Purwodadi, Selasa (14/12/2021).

Dengan organisasi yang lebih besar menurut Soebiyakto secara otomatis kebutuhan pegawai di Lapas Kelas IIB Purwodadi juga bertambah, namun saat ini belum ada tambahan. Sehingga untuk pengisian pejabat baru yang eselon IV, sedang yang eselon V belum.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Ngawi, Satu Penumpang Fortuner Meninggal

Selain berubahnya struktur organisasi, sebagai Kepala Lapas, Soebiyakto memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perubahan Rutan menjadi Lapas. Termasuk mengubah plang dan hal terkait dari rutan menjadi lapas.

“Saya juga segera bertemu dengan Forkompimda Grobogan. Selain berkenalan juga menyampaikan perubahan Rutan Kelas IIB Purwodadi menjadi Lapas Kelas IIB Purwodadi,” kata Soebiyakto.

Baca juga: Pemilik Konter Handphone di Grobogan Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Purwodadi, Soebiyakto juga menyampaikan perbedaan Rutan dan Lapas. Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedang Lapas adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Jadi yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan. Sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

“Jadi titik fokusnya pada pembinaan narapidana. Sehingga tugasnya tidak hanya memulangkan ke masyarakat tapi juga bermanfaat bagi orang lain sehingga tidak kembali ke Lapas. Yakni dengan pemberian keterampilan dan ilmu. Keterampilan seperti pertukangan, pengelasan dan kerajinan,” ujar Soebiyakto.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.