Selidiki Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 3 Pakar

Polda Jateng telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka karena menggelar acara dangdutan saat pandemi.

Selidiki Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 3 Pakar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (29/9/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi guna mengungkap kasus konser dangdut atau acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Dari 19 saksi itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari pakar kesehatan, pakar hukum pidana, dan pakar bahasa.

“Selain saksi ahli kita juga memeriksa saksi lain dari kalangan sipil dan anggota Polri. Ada 5 anggota Polri yang kami periksa. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek juga menjadi barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan

Iskandar menambahkan dari hasil penyelidikan itu, pihaknya pun telah menetapkan Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penyelenggara acara dangdutan di Tegal itu.

“Awal pengajuan kegiatan ke Polsek tidak menyebutkan adanya kegiatan itu [konser dangdut]. Tidak ada panggung besar dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu ada kegiatan dangdutan yang cukup besar, izinnya dicabut. Tapi, itu tidak dihiraukan penyelenggara. Maka dari iu, penyidik turun tangan,” ujarnya.

2 Pasal

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dua pasal, yakni Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Ia dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konser dangdut itu digelar Wasmad Edi Susilo guna merayakan pernikahan dan khitanan anaknya. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) malam.

Konser dangdut itu pun menuai kontroversi karena digelar saat masa pandemi. Selain itu, pengunjung yang hadir pun sangat banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan, baik menjaga jarak maupun menggunakan masker.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.